Tindak Tegas, Pengelola Pasar Koja Baru Tempel Stiker Pelarangan Menjual Daging Anjing

Senin 13 Sep 2021, 15:12 WIB
Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker pelarangan menjual dan membeli daging anjing (B1) di pintu masuk blok penjual daging babi (B2) pada Senin (13/9/2021). (Foto/yono)

Pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, menempelkan stiker pelarangan menjual dan membeli daging anjing (B1) di pintu masuk blok penjual daging babi (B2) pada Senin (13/9/2021). (Foto/yono)

Sebagaimana diketahui, sebuah video yang direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos).

Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Senen.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen di Blok III, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing.

Gatra mengatakan, bila penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.

Karena daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.

ABG YANG HILANG DI SUNGAI CIUJUNG KINI DITEMUKAN TIM SAR DALAM KEADAAN TIDAK BERNYAWA (Poskota TV)

"Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," tuturnya.

Gatra mengatakan, kedepannya akan jadi pelajaran Perumda Pasar Jaya untuk melakukan evaluasi dalam sisi operasional pasar. (yono)




 

Berita Terkait

Depan Pasar Puri Jadi Tempat Parkir Liar

Selasa 14 Sep 2021, 07:06 WIB
undefined

News Update