Terancam Hukuman Mati, 2 Pembunuh Dukun Pengganda Uang di Tangerang Ditangkap Polisi, 1 DPO

Senin 13 Sep 2021, 18:54 WIB
Dua pelaku pembunuhan kakek 62 tahun, dukun pengganda uang, di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. (foto: veronica)

Dua pelaku pembunuhan kakek 62 tahun, dukun pengganda uang, di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. (foto: veronica)

Karena gagal mengandakan uang, TY (50) salah satu pelaku mengaku sakit hati dan merasa tertipu oleh korban.

"Saya sudah kasih uang Rp60 juta secara kes. Katanya bisa jadi Rp20 miliar," katanya, di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).

Bahkan, lanjut TY ia bersama dua rekannya sempat diajak oleh korban mandi dan bertapa di laut daerah Sukabumi.

"Sebelum diajak mandi ke laut itu uang harus sudah ada katanya. Jadi udah saya serahkan semua sama dia (korban)," ujarnya.

Sementara, W (35) mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena sebelumnya sudah merasa kecewa dengan korban.

"Janjinya habis diajak mandi di laut uangnya langsung bisa digandakan. Tapi sampai dua minggu uangnya tidak ada," katanya.

Video 2 Pelaku Pembunuh Abah Toni Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO. (youtube/poskota tv)

Dari situlah W, YT dan AR yang masih beratatus DPO merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Tidak pakai senjata. Hanya pakai tangan aja. Terus diikat pakai tali dan selimut yang ada di kamar korban," jelasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

News Update