TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Target vaksinasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih belum tercapai.
Hal tersebut menyebabkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan setempat, kembali membatasi izin untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, pembatasan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran yang berisikan syarat dan ketentuan pelaksanaan PTM.
"Jadi, pada surat edaran itu salah satunya berisi, setiap sekolah harus sudah melakukan vaksinasi pada 60 persen siswanya. Adanya hal ini, kami pun kembali melakukan seleksi, dan nyatanya hanya 50 sekolah dari 150 sekolah yang masuk dalam kriteria pelaksanaan PTM," katanya, Senin, (13/9/2021).
Syarat wajib 60 persen vaksinasi terhadap para pelajar tingkat SMP itu, bertujuan agar mampu mencegah atau meminimalisir penularan Covid-19, mengingat anak masuk dalam kategori rentan penularan.
Dia melanjutkan, untuk sekolah yang melaksanaakan PTM, tidak tersebar secara merata di kecamatan yang ada pada wilayah Kabupaten Tangerang.
"50 sekolah ini cuma ada di kecamatan tertentu saja, karena memang syaratnya sudah terpenuhi," ujarnya.
Namun, bila nantinya terdapat sekolah yang sudah melengkapi persyaratan dan mengajukan izin PTM, pihaknya akan kembali membuka PTM gelombang kedua pada Rabu (15/9/2021).
"Ini kan yang perdana ada 50 sekolah, kalau nanti ada sekolah yang mengajukan izin dan syaratnya lulus, maka kembali kita tambah sekolah yang melakukan PTM di hari Rabu atau gelombang kedua," ungkapnya.
Video Headline Harian Poskota Edisi Senin 13 September 2021. (youtube/poskota tv)
Dalam pelaksanaan PTM jenjang SMP, setiap anak wajib mengikuti 4 jam kegiatan belajar mengajar tanpa istirahat.
1.000 Pelajar Jalani Vaksin