Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 jadi 45 Orang

Senin 13 Sep 2021, 01:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono memberi keterangan dalam jumpa pers Ops Divisi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang digelar di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021) (foto: poskota/cr02)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono memberi keterangan dalam jumpa pers Ops Divisi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang digelar di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021) (foto: poskota/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang bertambah menjadi 45 orang, Minggu (12/9/2021).

Adapun empat korban meninggal dunia itu adalah narapidana yang mengalami luka berat dan sempat beberapa hari menjalani perawatan medis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan untuk empat korban yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang tak masuk hitungan tim DVI RS Polri.

Sebab, pascaperistiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, keempat korban sudah teridentifikasi terlebih dahulu.

"Tapi kan itu sudah teridentifikasi oleh Lapas langsung (pasca kebakaran) dan dikembalikan ke keluarganya seperti itu," terangnya.

Lalu, untuk 41 keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah menyerahkan data ke posko ante mortem. Termasuk dua narapidana yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Tim DVI mendapatkan data itu dari Lapas kan ada pemeriksaan segala macam itu menjadi bagian atau data ante mortem dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Kini, dirinya masih menanti perkembangan kinerja tim DVI untuk mengidentifikasi jenazah yang belum teridentifikasi.

"Tim DVI sekarang sedang melakukan pencocokan dengan data post mortem seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sampai saat ini,  Minggu (12/9/2021) pihaknya telah menerima seluruh data ante mortem korban meninggal dalam peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang.

"Data Antemortem yang sangat dibutuhkan oleh tim ini telah lengkap dari 41 korban tersebut, seluruh data Antemortem itu telah diterima oleh tim," ucapnya saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021)

Dengan terkumpulnya seluruh data ante mortem korban tersebut, lanjutnya, amat membantu tim DVI Polri guna melakukan proses identifikasi terhadap sisa jenazah yang hingga kini belum teridentifikasi.

Adapun data ante mortem itu juga didapat untuk korban warga negara asing (WNA) asal Portugal bernama Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo dan warga asal Afrika Selatan atas nama Samuel Machado Nhavene.

"Sehingga ini sangat-sangat membantu tugas-tugas tim DVI dalam rangka mengidentifikasi korban tersebut," terangnya.

Tambahan informasi, hingga hari kelima ini, proses identifikasi terhadap 41 korban meninggal dunia akibat terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang, tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 10 jenazah.

Per Minggu (12/9/2021), tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi jenazah atas nama Hadi Wijoyo (39) bin Sri Tunjung Pamungkas, Rocky Purnama (28) bin Syafrizal Sani dan Pujiyono alias Destro (28) bin Mundori.

"Sampai hari ini tanggal 12 September 2021 tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 10 jenazah tinggal sisa 31 jenazah," ucap Rusdi.

Berikut 10 nama korban yang telah berhasil teridentifikasi oleh jajaran Tim DVI Polri:

1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
2. Diyan Adi Priyana bin Kholil (44)
3. Kusnadi bin Rauf (44)
4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
5. Alfin bin Marsum (23)
6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).
8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39).
9.  Rocky Purnama bin Syafrizal Sani (28).
10. Pujiyono alias Destro bin Mundori (28).

Dalam proses identifikasi korban tewas tersebut tim dokter RS Polri Kramat Jati, menggunakan metode Disaster Victim Indentification (DVI).

DVI adalah metode identifikasi yang seringkali digunakan dalam kasus kecelakaan dengan jumlah korban banyak dan kondisi jenazah sukar dikenali secara umum.

Video Pelaku Pencuri Mobil Travel Terjebak di dalam Mobil Curiannya. (youtube/poskota tv)

Adapun prosesnya dengan cara membandingkan data antemortem yang merupakan data korban sebelum kematian, data didapat dari pihak keluarga dan rekan korban ini dibandingkan dengan post mortem.

Dalam proses DVI, ada tiga parameter yang prosedurnya digunakan dalam identifikasi korban bencana yaitu sidik jari, gigi, dan DNA, sedangkan data sekunder meliputi barang pribadi dan ciri khusus. (cr02) 

 

Berita Terkait

Lapas Luber, Napi Susah Bernapas

Senin 13 Sep 2021, 06:29 WIB
undefined
News Update