SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Heboh aksi menjijikan oknum dokter di Semarang yang berani campurkan sperma ke makanan istri teman.
Kabar oknum dokter mencampurkan spermanya itu mendadak viral di media sosial, dan membuat warganet geregetan.
Dikutip dari Instagram @memomedsos, semua berawal dari sebuah rekaman video di tempat tinggal temannya.
Oknum dokter ini kabarnya sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Semarang, Jawa Tengah.
Dia tinggal bersama korban yang merupakan istri temannya. Korban dan pelaku berada di dalam satu rumah kontrakan yang sama lantaran korban menemani suaminya yang sedang menempuh PPDS.
Unruk diketahui, suami korban dan pelaku merupakan teman satu angkatan yang sama-sama sedang menempuh PPDS.
Awalnya, korban mengaku curiga dengan tudung saji makanan yang selalu berubah posisi. Korban juga mengaku jika makanan yang tersaji selalu berubah bentuk seperti bekas diaduk serta memiliki warna yang berbeda.
Tak kehabisan akal, korban lalu mencoba mengabadikan momen tersebut. Ia sempat menduga hal tersebut ulah hewan seperti kucing. Akhirnya ia merekam momen tersebut secara diam-diam.
Sontak, korban kaget ketika mendapati video yang dia rekam. Dalam video tersebut, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban yang sedang mandi.
Selanjutnya, pelaku melakukan onani dan mencampurkan sperma ke makanan korban.
Dokter itu kini dilaporkan ke Komnas Perempuan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM pada Desember 2020.
Setelah itu, korban juga mengadukan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.
Berkas kasus saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.
Pelaku juga disebut telah melanggar pasal 281 KUH Pidana yang disebutkan, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum. (cr09)