10 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Berhasil Teridentifikasi, 2 Jenazah Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Senin 13 Sep 2021, 09:02 WIB
Peti jenazah Pujiyono, salah satu korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten diserahkan ke pihak keluarga pada Minggu (12/9/2021). (Foto/CR02)

Peti jenazah Pujiyono, salah satu korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten diserahkan ke pihak keluarga pada Minggu (12/9/2021). (Foto/CR02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI menyerahkan dua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten kepada pihak keluarga pada Minggu (12/9/2021).

Dua jenazah itu, yang pertama atas nama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas dengan nomor kantong jenazah 0035/PMJ/RS Polri/0006.

Jenazah dikeluarkan dari Gedung Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sekira pukul 16.17 WIB.

Kemudian untuk jenazah atas nama Pujiyono bin Mundori dengan kantong jenazah bernomor 0026/PMJ/RSPOL/0016 dikeluarkan dari tempat yang sama sekira pukul 17.05 WIB.

Dua jenazah itu dimasukkan ke mobil ambulans milik Kemenkumham.

Hawa duka cita kian menyelimuti kala petugas membawa peti putih berisi jenazah korban kecelakaan Lapas Kelas I Tangerang.

Peti tersebut lantas dimasukkan ke mobil ambulans yang telah menanti untuk lekas membawa jenazah ke rumah duka.

Isak tangis pun terdengar dari pihak keluarga mendiang Pujiyono yang tak tahan melihat raganya yang kini telah terbujur kaku.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, jenazah Pujiyono akan langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya dikabarkan, tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Minggu (12/9/2021) siang.

Dua jasad korban kebakaran berhasil diidentifikasi melalui pencocokan DNA dan satu lewat sidik jari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, pertama korban yang diidentifikasi atas nama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas.

"Kemudian yang kedua atas nama Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani itu laki-laki berumur 28 tahun teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," terangnya.

Lalu yang ketiga bernama Pujiyono alias Destro bin Mundori (28) yang teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis.

Dari tiga jenazah yang telah teridentifikasi, dengan demikian total narapidana yang sudah teridentifikasi sebanyak 10 orang.

"Sampai hari ini 12 September 2021 tim DVI telah berhasil mengindetifikasi 10 jenazah.

"Tinggal sisa 31 jenazah, sekarang masih terus dikerjakan oleh tim DVI untuk bisa mengidentifikasi seluruhnya," kata Rusdi.

Berikut 10 nama korban yang telah berhasil teridentifikasi oleh jajaran Tim DVI Polri:

1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
2. Diyan Adi Priyana bin Kholil (44)
3. Kusnadi bin Rauf (44)
4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
5. Alfin bin Marsum (23)
6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).
8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39).
9.  Rocky Purnama bin Syafrizal Sani (28).
10. Pujiyono alias Destro bin Mundori (28).

Dalam proses identifikasi korban tewas tersebut tim dokter RS Polri Kramat Jati, menggunakan metode Disaster Victim Indentification (DVI).

DVI adalah metode identifikasi yang seringkali digunakan dalam kasus kecelakaan dengan jumlah korban banyak dan kondisi jenazah sukar dikenali secara umum.

Adapun prosesnya dengan cara membandingkan data antemortem yang merupakan data korban sebelum kematian, data didapat dari pihak keluarga dan rekan korban ini dibandingkan dengan postmortem.

Dalam proses DVI, ada tiga parameter yang prosedurnya digunakan dalam identifikasi korban bencana yaitu sidik jari, gigi, dan DNA, sedangkan data sekunder meliputi barang pribadi dan ciri khusus. (Cr02

Berita Terkait
News Update