Transaksi Terdeteksi, Polisi Gercep Tangkap Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Masjid Cikupa

Minggu 12 Sep 2021, 20:53 WIB
Pelaku beserta barang bukti pecah kaca mobil. (foto: veronica)

Pelaku beserta barang bukti pecah kaca mobil. (foto: veronica)

Tersangka beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," tutur Wahyu.

Pelaku merupakan warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

Video Pelaku Pencuri Mobil Travel Terjebak di Dalam Mobil Curiannya. (youtube/poskota tv)

Wahyu menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP.

"Pelaku warga Kota Tangerang, dan telah terbukti melakukam pencurian. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, " katanya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update