ADVERTISEMENT

Transaksi Terdeteksi, Polisi Gercep Tangkap Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Masjid Cikupa

Minggu, 12 September 2021 20:53 WIB

Share
Pelaku beserta barang bukti pecah kaca mobil. (foto: veronica)
Pelaku beserta barang bukti pecah kaca mobil. (foto: veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisal H (45) dibekut Satuan Unit Reskrim Polsek Cikupa, Jumat (10/9/2021) lalu. Diduga, pelaku merupakan seorang spesialis pencuri pecah kaca mobil.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya H telah beraksi pada Jumat (13/8/2021) lalu, di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Katanya, saat itu korban yang bernama Agam Syahputra sedang beribadah salat Jumat di masjid tersebut.  

Usai salat Jumat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah, lalu barang-barang berharganya pun raib. Padahal mobil tersebut diparkir di halaman masjid.

"Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada digondol maling," kata Minggu (12/9/2021).

Korban kemudian mengecek saldo rekening bank miliknya. Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp1.750.000. 

Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di sekitar wilayah Kecamatan Curug.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta," ucap Wahyu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP sehingga mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. 

Pada Jumat (10/9/2021) polisi mendapatkan keberadaan pelaku di wilayah Cikupa. Diduga pelaku hendak melakukan aksi serupa, aksinya segera diketahui dan diringkus oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Cikupa.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," tambah Wahyu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT