JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Penangan Pelecehan Tindakan Seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI belum mendesak untuk diterbitkan.
Meski begitu, SE bernomor 7/SE/2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sah-sah saja dikeluarkan untuk pencegahan.
"Kalau dalam lingkungan Pemprov DKI belum menjadi prioritas yang mendesak sehingga harus dikeluarkan Surat Edaran. Tapi dalam rangka pencegahan sih ok saja," kata Gembong saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, dalam lingkup kerja aparatur sipil negara (ASN) sebenarnya sudah ada peraturan yang mengikat terkait perilaku.
"Dan aturan itu lebih tinggi dari SE Gubernur," sambungnya.
Karena sudah ada aturan yang mengikat, tinggal bagaimana Gubernur mengawasi perilaku bawahannya tersebut.
"Atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh terhadap perilaku bawahannya," pungkasnya.
Adapun dalam SE tersebut diterangkan yang dimaksud pelecehan meliputi, pelecehan fisik, lisan, isyarat, tertulis atau gambar, psikologis atau emosional, dan pelecehan bentuk pemaksaan seksual lainnya.
Dalam SE tersebut dijelaskan, bila ada orang dalam lingkup kerja Pemprov DKI mengalami hal pelecehan tersebut, dapat melaporkan secara tertulis melalui kanal aduan https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Setelah menerima laporan pelecehan, kemudian BKD DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan aturan perundang-undangan. (yono)