Suasana kunjungan DPD REI Provinsi Banten ke BPN Banten. (ist)

Regional

Kepala BPN Banten Peringatkan Pengembang dalam Hal Pemanfaatan Lahan

Minggu 12 Sep 2021, 11:57 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya memberikan warning kepada para pengembang agar segera memanfaatkan lahan yang dikuasainya.

menurut Rudi, jika lahan yang dikuasainya dibiarkan terlantar, maka BPN Banten akan mengambil sikap terhadap pengembang.

“Pengembang harus memiliki prinsip melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Rudi berharap, lahan yang dikuasai itu jangan dibiarkan terbengkalai dan tidak diusahakan, dipergunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Apabila perizinan sudah lengkap dan sudah memiliki perencanaan pembangunan, batas-batas tanah yang dimiliki/dikuasai harus tetap dipelihara dan dijaga," ungkapnya.

Rudi melanjutkan, dalam melakukan penertiban lahan yang terindikasi terlantar, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan berusaha, pemeriksaan terhadap rencana faktual terhadap usaha, penggunaan dan pemanfaatannya, serta pemberitahuan kepada pengembang untuk mempergunakan tanahnya.

"Jika tetap tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan dimanfaatkan tanahnya, maka akan diberikan surat peringatan secara berkala, dan jika sudah diberikan peringatan pengembang tidak dipergunakan maka tanah maka akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar," jelasnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa saat ini izin lokasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sudah berubah menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai dengan pemanfaatan ruangnya.

"Namun sistem OSS tersebut belum terhubung, sehingga pelayanan tarif belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Sehingga dalam mengisi kekosongan tersebut masih menggunakan layanan non elektronik," tuturnya.

Hal tersebut dijelaskan Rudi saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (kontributor banten/luthfillah) 

Tags:
pemanfaatan-lahanKanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi BantenRudi Rubijaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor