Wow! Adelin Lis Buronan Kejaksaan Agung, Ternyata Kabur Pakai Paspor Palsu yang Dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta

Sabtu 11 Sep 2021, 08:49 WIB
Paspor Adelin Lis.(Ist)

Paspor Adelin Lis.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, Adelin Lis akhirnya dipulangkan ke Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Ternyata, untuk bisa menghilang dari Indonesia Adelin memalsukan paspor dan dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara dengan tanda tangan Sutrisno sebagai Kepala Imigrasi.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Atas aksinya, Mahkamah Agung sebelumnya mempidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin yang kabur dengan menggunakan paspor palsu.

Berbeda dengan Djoko Tjandra yang juga menghilang selama 11 tahun, Adelin sendiri tak dilakukan pemeriksaan mendalam atas surat-surat palsu yang ia miliki selama pelarian.

Padahal jelas-jelas, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Awal mula kaburnya Adelin itu setelah pada Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan.

Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Saat itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berita Terkait
News Update