Soal HP di Lapas, Kalapas: Melanggar Tata Tertib Selama Tidak Ketahuan Tidak Masalah 

Jumat 10 Sep 2021, 04:20 WIB
Kalapas saat dicoba untuk di wawancarai Poskota. (Foto/Iqbal)

Kalapas saat dicoba untuk di wawancarai Poskota. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono mengatakan ihwal penggunaan handphone selular merupakan pelanggaran tata tertib.

Namun pelanggaran tersebut jika petugas atau sipir mengetahuinya.

Saat ini diketahui handphone merupakan salah satu alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika bagi para narapidana. 

Perananan HP menjadi salah satu fasilitas bagi narapidana untuk dapat memuluskan bisnis barang haram tersebut. 

Namun pada kenyataannya 90 persen narapidana masih menggunakan HP yang jelas dilarang oleh aturan. 

"90 persen narapidana pasti menggunakan HP," ungkap salah satu mantan narapidana yang enggan disebut namanya, Kamis (9/9/2021).

Namun ironisnya, Kalapas Kelas I Tangerang mengaku keberadaan hp ini memang melanggar aturan.

Namun pelanggaran tersebut jika narapidana kepergok. 

"Untuk pelanggaran penggunaan HP warga binaan, itu pada pelanggaran tata tertib.

"Peredaran HP atau masuknya HP yang tidak kita ketahui itu sejalan dengan banyak penggeledahan yang kita lakukan," jelasnya, Kamis (9/9/2021). 

"Sehingga frekuensi penggeledahan mungkin kita evaluasikan lagi, akan serius lagi, akan teliti lagi terhadap upaya masuknya HP dan peredaran HP di dalam.

Berita Terkait
News Update