Angel Lelga Mengaku Tak Trauma Jalin Hubungan Asmara, Sekalipun Sering Gagal

Jumat 10 Sep 2021, 20:26 WIB
Angel Lelga, aktris film. (foto: ist)

Angel Lelga, aktris film. (foto: ist)

Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.

Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya.

Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan. 

Alih-alih selesai, Angel Lelga malah melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 2018, lalu.

Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)

Berita Terkait
News Update