Vaksin Pfizer dan Moderna Diberikan untuk Masyarakat Umum, Pemprov DKI Perbanyak Faskes 
Kamis, 9 September 2021 14:51 WIB
Share
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti. (Deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan membuka untuk umum vaksin Covid-19 merek Pfizer dan Moderna. Mereka pun, tak lagi perlu membawa surat persetujuan pemberian  untuk kedua merek vaksin tersebut. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, hal itu sebagai upaya percepapatan vaksinasi di Ibukota hingga terbentuknya kekebalan komunitas (herd Imuniti).

"Penggunaan  vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna dapat dimanfaatkan untuk masyarakat umum dan tidak membutuhkan lagi surat keterangan sebagaimana pemberitaan sebelumnya," terangnya. 

"Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," lanjut Widyastuti kembali. 

Sejalan dengan itu, sambungnya, Pemprov DKI pun telah memperbanyak lokasi fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi Covid-19 Moderna dan Pfizer di Jakarta.  

Sehingga bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer. Dan untuk warga berdomisili , butuh membawa surat keterangan minimal dari RT setempat.

"Sementara itu, untuk masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan," papar Widyastuti.  (deny)