ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata di PPKM Level 3, Ancol Lakukan Persiapan

Rabu, 8 September 2021 15:25 WIB

Share
Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol. (yono)
Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lokasi wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, lakukan persiapan uji coba pembukaan kembali taman rekreasinya sejalan dengan perpanjangan masa PPKM Level 3.

"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk uji coba, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) (CHSE) dan integrasi aplikasi PeduliLindungi," kata Department Head of Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari, Rabu (8/9/2021).

Rika menegaskan, pada prinsipnya Taman Impian Jaya Ancol masih menunggu informasi resmi dari Pemprov DKI.

"Kami menunggu informasi resmi dari Pemerintah dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menutup seluruh unit rekreasi sejak Kamis (24/6/2021) lalu sejalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2021, Ancol memutuskan untuk membuka kembali fasilitas olahraga, sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 dengan sejumlah pembatasan.

Adapun uji coba pembukaan tempat wisata tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Dalam Kepgub tersebut tertulis bawsa sektor pariwisata tertentu yang melakukan uji coba pembukaan harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian kesehatan.

"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Kepgub yang diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

Kemudian tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT