BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Pusat per tanggal 7 hingga 13 September 2021 telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali.
Dengan hal tersebut pula, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan bersurat terkait adanya kelonggaran PPKM level 3 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Diketahui meski kasus Covid 19 melandai di wilayah kota Bekasi dan angka kesembuhan meningkat sebanyak 98,7 persen namun Kota Bekasi masih berada di level 3.
Terdapat sektor usaha serta jasa yang kini belum diperbolehkan beroperasi, diantaranya tempat hiburan dan wisata.
"Level 3 memang diperpanjang, dan tempat hiburan dan wisata belum bisa beroperasi, ya sekarang memang mal sudah diizinkan beroperasi tapi kan terbatas," tegas Rahmat Effendi kepada awak media di RSD Stadio Patriot Chandra Baga, Selasa (7/9/2021).
Dalam hal ini, pihaknya segera menyiapkan, surat permohonan yang ditunjukkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kesehatan (Menkes).
Pepen mengakui, surat tersebut terkait dengan perizinan akan kelonggaran agar ekonomi di Kota Bekasi seperti Tempat Hiburan dan wisata segera berjalan segera beroperasi.
Dalam surat permohonan meminta kelonggaran, pihaknya akan menyelipkan data.
"Kami meminta pelonggaran, karena kita (Pemkot Bekasi) tidak punya potensi lain , selain jasa dan perdagangan, jasa pedagang itu berada pada pusat pusat kegiatan ekonomi," tambahnya
Lanjut nya, Menurut Rahmat Effendi, Kota Bekasi perlu menyerap pedapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari kegiatan usaha jasa dan perdagangan.
Karena, perekonomian di Kota Bekasi tak hanya berseumber dari jasa dan perdagangan serta persolan tenaga kerja saja.