ADVERTISEMENT

Tempat Hiburan dan Wisata Belum Beroperasi, Wali Kota Bekasi : Kami akan bersurat ke Menteri Luhut

Rabu, 8 September 2021 11:23 WIB

Share
Wali Kota Bekasi, Saat dijumpai awak media di RSD Patriot Chandra Baga, Selasa (07/09/2021),(ihsan)
Wali Kota Bekasi, Saat dijumpai awak media di RSD Patriot Chandra Baga, Selasa (07/09/2021),(ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  - Pemerintah Pusat per tanggal 7 hingga 13 September 2021 telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali.

Dengan hal tersebut pula, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan bersurat terkait adanya kelonggaran PPKM level 3 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Diketahui meski kasus Covid 19 melandai di wilayah kota Bekasi dan angka kesembuhan meningkat sebanyak 98,7 persen namun Kota Bekasi masih berada di level 3.

Terdapat sektor usaha serta jasa yang kini belum diperbolehkan beroperasi, diantaranya tempat hiburan dan wisata.

"Level 3 memang diperpanjang, dan tempat hiburan dan wisata belum bisa beroperasi, ya sekarang memang mal sudah diizinkan beroperasi tapi kan terbatas," tegas Rahmat Effendi kepada awak media di RSD Stadio Patriot Chandra Baga, Selasa (7/9/2021).

Dalam hal ini, pihaknya segera menyiapkan, surat permohonan yang ditunjukkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kesehatan (Menkes).

Pepen mengakui, surat tersebut terkait dengan perizinan akan kelonggaran agar ekonomi di Kota Bekasi seperti Tempat Hiburan dan wisata segera berjalan segera beroperasi.

Dalam surat permohonan meminta kelonggaran, pihaknya akan menyelipkan data.

"Kami meminta pelonggaran, karena kita (Pemkot Bekasi) tidak punya potensi lain , selain jasa dan perdagangan, jasa pedagang itu berada pada pusat pusat kegiatan  ekonomi," tambahnya 

Lanjut nya, Menurut Rahmat Effendi, Kota Bekasi perlu menyerap pedapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari kegiatan usaha jasa dan perdagangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT