ADVERTISEMENT

Pelaku Penyerangan Imam Masjid di Cilegon Akan Dibawa ke Kampung Halaman

Rabu, 8 September 2021 22:51 WIB

Share
Aksi pria cuma bermodalkan celana dalam nekat serang imam masjid di Cilegon (Instagram/@kabarnegri)
Aksi pria cuma bermodalkan celana dalam nekat serang imam masjid di Cilegon (Instagram/@kabarnegri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Eko Saputro (35) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan menyerang imam masjid saat sedang menjalankan Salat Maghrib di Masjid Nurul Ikhlas, di Cilegon.

Eko Saputro adalah warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Rekaman aksi penyerangan Eko terhadap imam masjid tersebut beredar dan ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. 

Dalam video rekaman CCTV berdurasi 1,42 detik tersebut tergambar jelas bagaimana Eko yang hanya mengenakan celana pendek masuk masjid sambil berteriak menuju ke tempat imam.

Wakapolres Cilegon Kompol Murodin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku tidak sampai melakukan penyerangan terhadap imam.

Namun, pelaku sempat memaki-maki imam karena dianggap telah melaksanakan salat tidak tidak sesuai syariat Islam.

"Jadi lagi salat Maghrib pada saat rakaat terakhir atau rakaat ketiga terus anak berinisial E ini masuk pakai celana pendek, menerobos shaft menuju Imam dan berteriak "Salat yang bener, anjuran Islam" terus diamankan, nggak nyerang nggak melakukan pemukulan," ujar Wakapolres kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

"Tapi pada intinya anak tersebut juga memang dengan gangguan kejiwaan dan dalam perawatan dokter. Saat itu juga datang dokter/perawatnya dan langsung dibawa ke RSUD Panggung Rawi Cilegon," ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf serta ibunda dari Eko.

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku pun diamankan oleh jemaah masjid dan dibawa ke kantor Koramil dan selanjutnya diserahkan ke polsek.

Setelah dikonfirmasi alami gangguan jiwa, kemudian pelaku akan dipulangkan untuk  dikembalikan ke keluarga. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT