Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menyita barang bukti handphone milik korban dan motor beat milik pelaku penjambretan.
Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat jangan bermain handphone di jalanan sebab para pelaku kejahatan jalanan (street crime) selalu mengintai kelemahan para korban.
"Jangan memainkan handphone dan menenteng hanphone di tangan saat di jalan. Sebaiknya diletakkan di kantong atau ditempat yang aman. Warga harus selalu waspada saat berada di jalan maupun saat berkendara," imbaunya.
Kapolsek mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, warga juga harus mewaspadai sekelilingnya ketika ada di jalan.
"Karena bahaya itu bukan hanya dari korban kejahatan, tapi kecelakaan lalu lintas bisa menimbulkan kerugian materi," ujarnya. (cr-05)