ADVERTISEMENT

Kecam Aksi Biadab Pencungkilan Bola Mata Bocah di Gowa, Komnas PA: Hukuman Dapat Ditambah Sepertiga dari Pidana Pokok

Selasa, 7 September 2021 20:02 WIB

Share
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, bersama komisioner lainnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, bersama komisioner lainnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi kecaman aksi biadab terhadap anak usia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjadi tumbal pesugihan keluarganya,  dengan pencungkilan bola mata sang anak..

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan tindak kekerasan dilakukan kedua orangtua, paman, dan kakek yang mencungkil bola mata korban adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Sadis, keji, dan biadab itulah yang pantas dituduhkan kepada ayah, ibu, kakek dan neneknya serta paman korban," kata Arist melalui keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Komnas PA pun mendukung jerat hukuman bagi paman US (44) dan kakek BAR (70) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, juga dengan kedua orangtua korban HAS (43), TAU (47) bila dinyatakan  tidak mengidap gangguan jiwa sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

"Mengingat yang melakukannya adalah orangtuanya sendiri dan dibantu keluarga dekat korban yakni paman dan nenek korban. Hukuman masing-masing pelaku​ dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok," ujarnya.

Kata Arist, para pelaku bisa diganjar hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, hukuman maksimal perlu ditetapkan guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak terjadi. Terlebih lagi pelaku kekerasan itu tak lain adalah orang terdekat korban sendiri seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Gowa.

"Sadisnya kejam dan biadabnya kasus ini harus menjadi pelajaran untuk semua orang, masyarakat, pemerintah dan negara bahwa anak wajib mendapat perlindungan yang maksimal," terangnya.

Tambahan informasi, kasus pencungkilan bola mata korban yang dilakukan kedua orangtua, paman, dan kakeknya terjadi pada Rabu (1/9/2021) di rumah korban, Kabupaten Gowa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT