JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rony Hutahaen, pengacara MS pegawai korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan, menyebut pihaknya memiliki alat bukti terkait dugaan kasus yang menimpa klienya tersebut.
Hal ini merupakan respon atas tudingan kuasa hukum terduga pelaku yang menyebut pihak pelapor yakni MS tidak memiliki bukti yang kuat perihal dugaan kasus pelecehan dan perundungan itu.
"Silahkan saja dia (pihak terlapor) berargumentasi seperti apa tapi yang pasti kami memiliki alat bukti dan punya keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum," kata Rony di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).
Adapun alat bukti itu disebutkan Rony saat ini sudah diserahkan kepada pihak Komnas HAM saat ia melaporkan peristiwa tersebut.
Kendati demikian, pengacara tidak menjelaskan secara detail mengenai bentuk alat bukti tersebut yang dianggapnya bisa jadi penguat laporan yang pihak MS layangkan.
"Nanti akan kami serahkan kepada kepolisian tapi yang pasti akan kami serahkan kepada Komnas HAM," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menerima laporan dugaan pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui pengacara MS, Rony Hutahaen, Selasa (7/9/2021).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah mendapat keterangan jelas terkait kondisi yang dialami MS. Komnas HAM dikatakan Beka juga akan berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini secepatnnya.
"Kami sidang paripurna hari ini dan sempat didiskusikan penanganan kasus yang menimpa MS ini. Kami komitmen bersama 7 komisioner untuk segera menuntaskan kasus ini," kata Beka kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/9/2021). (cr-05)