JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang instruktur senam, Pungky (50) harus ditindak petugas karena terbukti melanggar aturan dengan menggelar senam bersama di jalanan umum kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (5/9/2021) pagi.
Kejadian bermula lantaran ketidak tahuan dirinya tentang aturan yang memperbolehkan senam bersama namun harus dilakukan di fasilitas olahraga dengan kapasitas 50 persen.
"Awalnya saya gak tau informasi tersebut. Kalau dulu PPKM level 4 ketat ya, nah sekarang kan PPKM level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (6/9/2021).
Atas ketidaktahuannya itu, ia kemudian menginformasikan kepada peserta senam untuk melakukan senam bersama di kawasan Puri Kembangan, lokasinya berada di jalanan umum.
Saat itu, sekitar 20 orang peserta mengikuti senam. Pelaksanaannya sendiri pada Minggu, pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
Menurut Pungky, kegiatan senam memang setiap harinya selalu berjalan, tapi hanya di sanggar. Namun pada hari tertentu, kegiatan senam dilakukan di luar ruangan dan tempatnya sudah ditentukan.
Kegiatan sdnam di luar ruangan sendiri telah rutin dilakukan sejak Agustus 2021, tepatnya pada pertengahan Agustus.
"Kalau hari selasa sama kamis itu di deket parkiran puri mall di pinggiran jalan," kata Pungky.
Dikatakan Pungky, saat kejadian kerumunan tersebut, dirinya tidak berpikir lebih jauh terkait kerumunan. Ia hanya berpikir bahwa semua peserta rata-rata sudah vaksin dan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk itu, ia tetap melanjutkan kegiatan senam tanpa menghiraukan kerumunan yang terjadi akinat senam yang dilakukan.
"Saya mikirnya kami sudah vaksin, kami sudah memakai masker jadi sudah sesuai prokes," ungkapnya.

Pungky (50) seorang instruktur senam yang telah melanggar protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan. (cr01)