JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Sosial Jakarta Utara (Sudinsos Jakut) mencatat, sepanjang tahun 2021 telah menertibkan sebanyak 307 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Kepala Sudinsos Jakut, Rosihan menyampaikan, 307 PMKS yang ditertibkan terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2021.
"Selama periode Januari-Agustus 2021 sebanyak 307 PMKS telah ditertibkan," kata Rosihan saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Dari jumlah tersebut di antaranya meliputi pengamen sebanyak 48 orang, anak terlantar 4, anak jalanan 5, gelandangan 7, pengemis 38, pemulung 13, dan wanita tuna susila 45.
"Kemudian orang terlantar 17, Lansia terlantar 18, tukang parkir liar 41, dan lain-lain sebanyak 62 orang," sambungnya.
Dari jumlah PMKS yang ditertibkan meliputi 198 berjenis kelamin laki-laki dan 109 perempuan.
"Kita tetap tertibkan, kita ingetin kita bawa ke panti," ujarnya.
Rosihan melanjutkan, dari 307 PMKS yang diamankan sebanyak 233 dikirim ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Kedoya, Jakarta Barat dan 74 dikirim ke PSBI Cipayung, Jakarta Timur untuk dilakukan pembinaan.
Setiap harinya Sudinsos Jakarta Utara terus melakukan penghalauan terhadap PMKS yang berkeliaran di jalanan.
Diungkapkannya, penghalauan dilakukan karena banyaknya PMKS yang tertular virus Corona.
Hal tersebut menjadi kendala Sudinsos Jakarta Utara dalam melakukan penertiban.