"Tidak ada gara-gara alasan lain tidak ada," lanjut Ijonk.
Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Yohan Kristianto mengaku bingung atas tudingan tersebut terhadap kliennya.
Namun sebagai penasihat hukum dirinya menantikan pembuktian tudingan Dhena.
"Kami justru bingung kenapa ada tuduhan org ketiga atau apa. Kalau misalnya tuduhan itu bisa dibuktikan silahkan saja," kata Yohan Kristianto. (cr07)