Istri Jonathan Frizzy Serahkan Bukti Visum ke Kepolisian Dugaan Kasus KDRT

Jumat 27 Agu 2021, 19:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar. (cr07)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka telah menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.

Ia telah menyerahkan sejumlah bukti atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).  

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan Dhena telah menyerahkan bukti visum untuk mendukung laporan KDRT terhadap Jonathan Frizzy.

Pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pertama berdasarkan bukti visum yang dimasukkan dalam berkas pembuktian. 

"Visum ada, kita tentunya menjalankan tahapan pemeriksaan dengan mengacu salah satunya dari visum yang sudah ada," ujar Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Namun Akbar mengatakan pihkanya tidak bisa menjelaskan secara detail. Pasalnya hal tersebut termasuk dalam proses penyidikan.

"Itu saya kira tidak bisa saya sampaikan.

Tapi tentunya hasil visum ada pada tim penyidik," terangnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati temuan adanya indikasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Itu materi pemeriksaan, tak bisa dijelaskan secara detail. Tapi peristiwa itu berdasarkan keterangan dan visum eh penyidik, ada indikasi terjadi. Tetapi semua masih berproses," jelas Akbar. 

Sementara waktu, bukti yang dibawa oleh Dhena dinilai sudah cukup.

Berita Terkait

News Update