Instruktur Senam Menimbulkan Kerumunan di Puri Kembangan, Dikenakan Denda Rp2 Juta

Senin 06 Sep 2021, 17:58 WIB
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. (foto: Cr01).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. (foto: Cr01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang instruktur senam bernama Pungky (50) telah melakukan pelanggaran menimbulkan kerumunan atas aktivitas senam, di Puri Kembangan, Jakarta Barat,

Ini merupakan yang kedua kalinya. Saat pertama kali dilakukan penindakan tahun lalu, dia hanya dikenakan teguran tertulis.

"Memang ini adalah kasusnya sama dengan di bulan September tahun lalu. Sangat dulu pada tahun lalu kasusnya sama, viralnya sama, pelakunya juga sama Bu Pungky," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat ditemui, Senin (6/9/2021).

Menurut Tamo, awalnya ia tidak mengetahui bahwa kejadian tahun lalu akan terulang kembali. Namum setelah dilakukan pengecekan, ternyata orang yang melakukan masih sama.

Menurut Tamo, kejadian bisa terjadi karena ketidaktahuan Pungky soal aturan aktifvitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ya memang kata beliau karena ketidaktahuan ya, karena memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," jelas Tamo.

Menurut Tamo, pada penindakan tahun lalu, pihaknya memberikan teguran secara tertulis kepada instruktur senam tersebut.

Namun pada pelanggaran kali ini, dikenakan denda Rp2 juta kepada instrukrur senam.

"Ibu Pungky membayar denda Rp2 juta dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Tamo menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas yang sifatnya menimbulkan kerumunan selama PPKM.

"Kita menganjurkan jangan dulu ada kegiatan-kegiatan yang ada di luar fasilitas olahraga terutama di jalanan," tutupnya.

Berita Terkait
News Update