JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, korban bullying (perundungan) dan pencabulan merasa kecewa dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hanya memberikan sanksi berupa menonaktifkan pelaku.
Kuasa Hukum MS, Rony E. Hutahaean menjelaskan, ketika kliennya melaporkan perlakuan rekan kerjanya ke atasan, justru kliennya hanya dipindahkan ruang kerjanya saja.
Sedangkan pelaku tak diberikan sanksi tegas oleh KPI ihwal pencabulan yang dialami.
Parahnya lagi, pelaku masih melakukan perundungan dan perlakuan yang tak menyenangkan ke MS.
"Tidak ada sanksi, hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau," ucapnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Lanjut Rony, kliennya sempat dipanggil oleh KPI namun tak tahu tujuannya untuk apa.
Ia sarankan kepada KPI boleh saja bertemu dengan kliennya sesuai yang diinginkan dan dibutuhkan.
"Soal KPI nanti bolehlah kita bisa bertemu jika diinginkan dan dibutuhkan didampingi oleh pengacara," jelas dia.
Sebelumnya dikabarkan, korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
MS mendatangi rumah sakit tersebut sekira pukul 09.00 WIB bersama dengan kedua kuasa hukumnya.
Kemudian MS langsung diperiksa di Sentra Visum dan Medikolegal sekira pukul 10.30 WIB.