Polres Serang Meringkus Pengedar Sabu

Minggu 05 Sep 2021, 10:29 WIB
Tersangka RF saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka RF saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang meringkus pengedar narkoba, RF (28), warga Kota Serang.

Peristiwa penggerebekan pengedar narkoba jenis sabu ini berlangsung Kamis kemarin.

Dalam penggerebekan yang belangsung sekitar 00.30 tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 3,20 gram.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Tersangka berhasil diamankan pada dini hari setelah petugas melakukan penggerebekan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket sabu yang disembunyikan lipatan pakaian di dalam lemari," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Minggu (5/9/2021).

Kapolres menyampaikan apresiasi dan teriman kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap jaringan narkoba.

Kapolres berharap sinergitas yang telah terbangun ini terus ditingkatkan agar masyarakat Kabupaten Serang terhindar dari bahaya narkoba.

"Kami bertekad untuk memberantas narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk menghindari narkoba," ucapnya.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan, namun setelah barang bukti ditemukan tidak dapat mengelak.

Tersangka yang berstatus tuna karya ini mengaku baru sebulan berbisnis sabu.

Berita Terkait

News Update