LPSK Siap Lindungi Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan

Sabtu 04 Sep 2021, 06:08 WIB
Ilustrasi bullying atau perundungan (Foto/Freepik.com)

Ilustrasi bullying atau perundungan (Foto/Freepik.com)

Diantaranya adalah pendampingan selama proses peradilan baik di kepolisian hingga nanti di persidangan.

“Tujuannya agar korban maupun saksi yang mempunyai keterangan penting bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dengan baik, sehingga tindak pidana bisa terungkap," ujarnya.

Selain terkait proses peradilan, LPSK juga memiliki layanan rehabilitasi baik medis, psikologis, maupun psikososial.

Hal ini penting agar trauma korban bisa diobati sehingga diharapkan korban bisa melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.

Terlebih lagi jika melihat kronologi yang beredar dimana perundungan yang dialami korban menjurus pula kepada perundungan seksual, di mana tentu saja sangat berpotensi mempengaruhi psikologis korban.

“Kondisi ini harus diberi pemulihan sehingga korban bisa melanjutkan kesehariannya dengan lebih baik karena adanya penanggulangan atas trauma-trauma yang dialaminya," tuturnya.

Edwin berharap dukungan kepada korban baik dari masyarakat maupun instansi terkait agar korban bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat akan segera menjangkau korban.

"Begitu korban siap, kami akan kirimkan tim. Dengan demikian kami harap dapat mendalami peristiwa yang terjadi dan mendalami ada tidaknya ancaman terhadap pelapor atau korban," pungkasnya. (Cr02)

Berita Terkait
News Update