ADVERTISEMENT

Tempat Ibadah JAI di Sintang Dirusak, Menag Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 3 September 2021 22:52 WIB

Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Dikabarkan, tempat ibadah jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dirusak oleh sekelompok orang.

Atas tindakan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam dan meminta pelakunya diproses hukum.

"Itu tindakan  main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum, dan saya minta pelakunya diproses hukum ,"  kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/8/2021).

Seperti dikabarkan, Masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat. Massa menghancurkan masjid dengan menggunakan bambu dan batu, ada bagian yang dibakar.

Gus Yaqut panggilan akrabnya menteri agama, menegaskan tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

 "Proses secara hukum para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

 "Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, " tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT