Pelapor Meminta KPK Segera Publikasikan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Jumat 03 Sep 2021, 21:43 WIB
Uday Suhada.  (Foto Luthfi)

Uday Suhada. (Foto Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sekolah SMKN 7 Tangsel Udah Suhada meminta kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka kemudian mempublikasikan kepada publik. 

Hal itu harus dilakukan, mengingat sebagaimana yang sudah biasa dilakukan KPK, pasca adanya penggeledahan serta penyitaan dari kasus dugaan korupsi selalu diiringi dengan ekspos para tersangka yang terlibat. 

"Tapi ini mah tidak seperti biasanya. Makanya unik. Padahal semuanya sudah jelas," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021). 

Diakui Uday, bukan perkara sulit bagi KPK untuk menetapkan para tersangka dalam kasus ini, mengingat aliran dana itu sudah jelas kemana saja berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Disdikbud Banten. 

"KPK tidak boleh tebang pilih, tidak boleh memperlakukan berbeda antar satu kasus dengan yang lainnya. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, baik pejabat maupun swasta mereka harus bertanggungjawab di muka hukum," tegasnya. 

Uday menambahkan, setidaknya ada sembilan orang terlapor dalam kasus ini, dari mulai pejabat di lingkungan Pemprov Banten, politisi sampai pihak swasta. 

"Pencairan uangnya itu setelah ada SP2D dari Disdikbud Banten, diterima oleh Agus Kartono, kemudian diberikan kepada Ibu Sofiyah selaku pemilik lahan. Dari situ saja kan sudah jelas, tinggal ditarik benang merahnya kemana saja alirannya," jelasnya. 

Diakui Uday, pada tahun anggaran 2017 itu ada sembilan titik rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)  dengan pagu anggaran totalnya mencapai Rp40 miliar. 

"Khusus untuk pengadaan lahan helikopter itu nilainya mencapai Rp17,9 miliar. Tetapi kami temukan di lapangan ada kwitansi yang ditandatangani oleh pemilik lahan atas nama bu sofiyah, nilai yang ia terima hanya Rp7,5 miliar," ungkapnya. 

Kemudian, tambah Uday, dirinya juga menemukan kwitansi yang ditandatangani oleh seorang yang bernama Agus Hartono yang menerima dari Disdikbud Banten dalam kwitansi itu senilai 10,3 miliar. 

"Artinya dari 17,9 itu yang reel diterima oleh pemilik tanah sebesar 7,3 miliar. Sekitar 10 miliar itu tidak jelas keberadaannya," pungkasnya. (*)

Kontributor Banten/Luthfillah) 

Caption foto: Pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sekolah SMKN 7 Tangsel Udah Suhada (foto luthfi) 
Attachments area
 

Berita Terkait

News Update