ADVERTISEMENT

Kriminologi UI Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Mampu Cegah Akses Ilegal Aplikasi Pedulilindungi

Jumat, 3 September 2021 21:40 WIB

Share
Aplikasi Peduli Lindungi akan sebagai syarat untuk perjalanan di seluruh moda transportasi. (foto/kominfo)
Aplikasi Peduli Lindungi akan sebagai syarat untuk perjalanan di seluruh moda transportasi. (foto/kominfo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Andrianus Meliala menanggapi kasus jual beli sertifikat vaksin yang dilakukan dua oknum Kelurahan di Jakarta Utara, melalui akses ilegal aplikasi pedulilindungi.

Menurutnya, kasus tersebut telah mengkonfirmasi bahwa data pribadi yang terdapat pada aplikasi peduli lindung telah bocor.

"Menurut saya, ini adalah kasus terakhir dari permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia yang telah terjadi sejak lama namun tak kunjung memperoleh solusi," ujarnya dikonfirmasi Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Adrianus, salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mencegah kejahatan dengan cara bocornya data pribadi seseorang yaitu berupa lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi.

"Perhatikan bahwa setiap kali terjadi kebocoran data, Kominfo irit bicara dan tidak mau dipersalahkan," jelas Adrianus.

Adrianus menegaskan, UU Perlindungan Data Pribadi diciptakan untuk mencegah dan menangkal orang yang mau main-main dengan data pribadi orang secara ilegal.

"Selain itu juga perlu ada standar pengamanan data publik agar tidak mudah dibuka orang, atau hanya dibuka oleh orang yang berkewenangan," pungkasnya. (cr01).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT