ADVERTISEMENT

Jadi Korban Tumpang Tindih Pengadaan Surat Tanah di Atas Lahan Pembangunan Tol, warga Limo Ambil Langkah Hukum

Jumat, 3 September 2021 14:43 WIB

Share
Ibu Lilin (tengah) menunjukan surat kepemilikan lahan sebidang tanah seluas 2.300 meter miliknya diatas lahan yang diklaim milik perusahaan lain.(Angga)
Ibu Lilin (tengah) menunjukan surat kepemilikan lahan sebidang tanah seluas 2.300 meter miliknya diatas lahan yang diklaim milik perusahaan lain.(Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Diduga ada permainan dalam pengadaan surat tanah diatas lahan pembangunan proyek Tol dilakukan oleh oknum mafia tanah, warga Kelurahan Limo menginginkan ada mediasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Kuasa Hukum Yakob Saragih mengatakan terkait ada dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan milik kliennya yaitu Ibu Lilin seluas 2.300 meter pada saat akan mau dibuat SHM kepemilikan berbeda.

"Pada saat klien saya mau pengajuan pembuatan Surat SHM dari AJB tanah seluas 2.300 meter tercatat di BPN atas milik perusahaan. Kaget klien saya mengetahui hal tersebut," ujarnya kepada wartawan usai meninjau lokasi lahan milik Ibu Lilin di RW 15, Kelurahan dan Kecamatan  Limo, Kota Depok, Jumat (3/9/2021).

Yakob menjelaskan kasus ini telah mencoba dilakukan mediasi dengan pihak BPN namun gagal.

"Sudah dijadwalkan untuk pertemuan dengan pihak BPN untuk dimediasikan pada 29 Juni 2021, namun karena PPKM belum terlaksana sampai sekarang," ungkapnya.

Fakta yang ada dilapangan, lanjut Yakob, dalam menyikapi langkah Hukum  ada beberapa perusahaan yang mengklaim kepemilikan tanah warga termasuk milik Ibu Lilin akan mengambil langkah selanjutnya.

"Dugaan kita ada penyerobotan tanah yang didalangi oknum mafia tanah.  Data yang kita pegang  pelanggaran yang ada yaitu terindikasi ada perbuatan melawan hukum seperti lokasi berderatan dengan bangunan ada yang bisa bersertifikat dan tidak, peralihan hak masyarakat ke Wisma Mas pada 2001 sudah ada surat blokir untuk pembayaran lahan 18 KK yang dikeluarkan dari kepala desa , dan penghitungan lahan jauh tidak sesuai batas yang ada," bebernya.

Dengan segala bukti yang ada, lanjut Yakob, tetap akan memperjuangkan hak-hak dari warga yang sudah menjadi korban.

"Saat ini kita masih lakukan mediasi akan terus digencarkan ke BPN. Jika tidak ada perkembangan, maka akan kita tempuh ke jalur hukum," tutupnya. (Angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT