Alhamdulillah, Ratusan Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19 di Tangerang Akan Terima Bantuan Dana

Jumat 03 Sep 2021, 14:15 WIB
Ketua Komisi II DRPD Kota Tangerang, Saeroji mendorong pemerintah membantu anak yatim piatu yang ditinggal orang tua karena Covid-19. (foto: Iqbal)

Ketua Komisi II DRPD Kota Tangerang, Saeroji mendorong pemerintah membantu anak yatim piatu yang ditinggal orang tua karena Covid-19. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menggelontorkan dana bantuan khusus anak yatim yang kehilangan orang tua akibat Covid-19.

Bantuan dana itu rencananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Ketua Komisi II DRPD Kota Tangerang, Saeroji mengatakan pihaknya akan mendorong hal itu saat pembahasan anggaran belanja tambahan.

“Dewan akan mendorong dari sisi anggaran, kita akan sampaikan ini di anggaran tambahan,” kata Saeroji Jumat (2/9/2021).

Saat ini diketahui sebanyak 838 anak di Kota Tangerang kehilangan orang tuanya karena terpapar Covid-19.

Selain bantuan dari Kementerian Sosial, mereka akan dapatkan layanan dukungan psikososial dari Dinas Sosial (Dinsos).

Sementara itu Kepala Seksie Data Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Tangerang menuturkan jumlah anak itu tersebar di 13 Kecamatan.

Dia menguraikan sebanyak 126 anak di antaranya berada di Kecamatan Ciledug, 82 di Cipondoh dan 80 di Cibodas Kemudian, 79 anak di Kecamatan Pinang, 77 di Larangan, 72 di Karawaci, dan 64 di Tangerang. Lalu, 61 anak di Kecamatan Karang Tengah, 55 di Periuk, 48 di Jatiuwung, 41 di Batuceper, 27 di Neglasari, dan 26 di Benda.

“Paling banyak ada di Ciledug sekitar 126 anak dan yang paling sedikit ada di Benda dengan 26 anak,” ucap Arif.

Dia menyatakan, ada beberapa kriteria sebelum Dinsos mendata para anak-anak yatim/ piatu tersebut.

Berikut sejumlah kriteria yang bisa memperoleh bantuan dana:

  1. Anak berusia maksimal 16 tahun yang kehilangan ayah, ibu, atau keduanya karena positif Covid-19 berdasarkan tes PCR.
  2. Kedua, yakni orangtua mereka meninggal karena Covid-19 harus ber-KTP dan tinggal di Kota Tangerang. Jika orangtua dari anak korban Covid-19 itu tidak ber-KTP Kota Tangerang, pihaknya tak akan mendata mereka.
Berita Terkait
News Update