Alhamdulillah, Kemenkes AKhirnya Mendengar Jeritan Hati Rakyat Indonesia, Tarif Rapid Test Antigen Turun Dibawah Rp100 Ribu Loh

Jumat 03 Sep 2021, 16:34 WIB
Kemenkes RI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Indonesia (Foto: Vaxcorpindo)

Kemenkes RI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Indonesia (Foto: Vaxcorpindo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Akhirnya pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendengarkan jeritan hati rakyat Indonesia dengan memberikan penurunan harga terkait dengan biaya Rapid Test Antigen dibawah Rp100 ribu.

Kemenkes kini telah menetapkan batas tarif tertinggi dari pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) sebesar Rp99 ribu. Tarif test tersebut diperuntukkan khusus Pulau Jawa dan Bali saja.

Selain itu Kemenkes juga sudah menurunkan tarif Rapid Test Antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.

Kebijakan penurunan tarif itu sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3065/2021 berkaitan dengan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag).

Surat Edaran tersebut bahkan sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir sejak Rabu (1/9/2021).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir sebagaimana dikutip PosKota.co.id dari laman resmi Kemenkes pada Jumat (3/9/2021).

Namun perlu diingat juga bahwa besaran tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag karena permintaan sendiri/mandiri.

Besaran tarif ini jelas tidak akan berlaku untuk tujuan kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang keinginan itu sudah mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Ditegaskan juga bahwa penetapan harga terbaru ini akan berlaku untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memang menyediakan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Dengan begitu, bagi seluruh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan juga pengawasan selama berlangsungnya pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. 

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tutur Abdul Kadir.

Selama diberlakukannya tarif baru Rapid Test Antigen ini, pemerintah pastinya akan memberikan evaluasi terhadap batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Dan juga tidak lupa pemerintah juga secara berkala akan melakukan peninjauan ulang sesuai dengan kebutuhan dilapangan. (cr03)

Berita Terkait
News Update