ADVERTISEMENT

93 Kartu Vaksin Warga Dibobol Lalu Dijual di Medsos, Polda Tengah Mendalami Agar Bisa Ditarik Kembali dan Diamankan

Jumat, 3 September 2021 18:10 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)
Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terjadi dugaan kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi, milik Kemenkes. Kabarnya data NIK 93 kartu vaksin dibobol, lantas dijual di medsos seharga Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya tengah mendalami 93 kartu vaksin pembobolan Data NIK dari Aplikasi Pedulilindungi  itu. 

 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021), menuturkan, pihaknya sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi peduli lindungi agar bisa ditarik kembali dan bisa diamankan.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi peduli lindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur kapolda dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain.

"Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan proses-proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali." Pungkas Irjen Fadil.

Sebelumnya Oknum Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, bersama temannya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi peduli lindungi dijual ke media sosial Facebook. Jumat (3/9/2021).

 Kedua tersangka yakni berinisial HH,30, bekerja sebagai staff Tata Usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan FH, 23, yang memasarkan akses ilegal tersebut ke media sosial Facebook dengan akun Tri Putra Heru.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, pihakyna mengungkap rilis pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada pedulilindungi. 

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin, dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form peduli lindungi yang dipersyaratkan pemerintah," tutur kapolda dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT