Wow, Terima Rp 580 Juta, Uang Penghargaan Wakil Menteri yang Selesai Menjabat

Kamis 02 Sep 2021, 12:23 WIB
Guspardi Gaus: Perpres tentang Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp 580 juta tidak relevan dengan kondisi saat ini. (Foto/dokpribadi)

Guspardi Gaus: Perpres tentang Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp 580 juta tidak relevan dengan kondisi saat ini. (Foto/dokpribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil menteri yang selesai menjabat atau eks Wamen bakalan terima Rp 580 juta berdasarkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 ditengah isu reshuffle kian mencuat.

Peraturan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri ini telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Salah satu poin Perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp 580 juta. 

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengkiritisi hal tersebut.

Ia menilai ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. 

Menurutnya, memang itu merupakan kewenangan pemerintah, cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas. 

"Karena kita jangankan uang penghargaan, uang yang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupatendan kota itu diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi Covid-19," kata Guspardi, Kamis (2/8/2021). 

Keputusan ini tidak berbanding lurus dengan instruksi Presiden dimana beliau menyampaikan agar semua pihak harus memiliki Sense of Crisis selama menghadapi pandemi Covid-19. 

Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yg terpapar akibat Covid.

Sehingga keadaan yang menjadi susah payah, masyarakat tak boleh melakukan mobilitas kemudian tokonya pada tutup, omzet turun, lapangan pekerjaan makin menyempit dapat terbantu.

"Banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan diberhentikan lalu dalam kondisi ini ada sesuatu yang luar biasa yang diberikan pada wamen ini," ucap anggota Komisi II DPR RI ini. 

"Keputusan ini tentu bisa menciderai perasaan masyarakat yang lagi susah  dimana rasa Sense of Crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan. Di satu sisi Presiden menyatakan agar kita sense of crisis, nah jadi bertolak belakang dengan anjuran Presiden yang menyampaikan dalam pidatonya meminta pada menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk mempunyai sense of crisis terhadap kondisi pandemi ini," ujar Politisi PAN itu. 

Wakil rakyat asal Sumatera Barat ini menilai akan menjadi kontroversi jika regulasi ini dijalankan sekarang bahkan saat ini ada isu reshuffle kian mencuat.

Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk eks Wamen tersebut. 

Jadi misalnya, lanjutnya, kalau terjadi reshuffle kabinet nih, ada salah seorang, dua, tiga orang wakilnya diberhentikan tentu dengan sendirinya dia akan mendapatkan dana Rp 580 juta. 

"Kita kan juga harus punya Sense of Crisis. Nah, jadi lebih baik uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan fokus pada pandemi Covid-19 dan bagaimana membangkitkan ekonomi yang sedang terpuruk akibat Covid," ujar Guspardi yang biasa dipanggil pak GG ini. 

Meski begitu, jika keadaan sudah mulai membaik khususnya perekonomian dan pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi, regulasi tersebut sudah cukup tepat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para Wamen.

"Kalau dalam keadaan normal barangkali boleh-boleh saja enggak ada persoalan karena merupakan apresiasi jabatan yang pernah diberi amanah pada yang bersangkutan," pungkas anggota Baleg DPR RI ini. (rizal)

Berita Terkait

News Update