"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, sementara satu orang pelaku berinisial LR alias L buron dan sedang kita kejar," papar Oliestha.
Dalam perkara pemerasan tersebut turut diamankan 2 (dua) unit sepeda motor yang disita dari pelaku, yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (asl)