MUI Tegaskan Tiga Jenis Vaksin Ini Haram, Tapi Masih Boleh Dipakai: Kalau Ada Apa-apa MUI yang Tanggung Jawab di Akhirat!

Rabu 01 Sep 2021, 13:19 WIB
Vaksin AstraZeneca dan Pfizer Terbukti Manjur Tangkal Covid-19 Varian Delta (Foto: Ist)

Vaksin AstraZeneca dan Pfizer Terbukti Manjur Tangkal Covid-19 Varian Delta (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Majels Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 yang sudah diproduksi oleh Pfizer-BioNTech dipastikan haram karena mengandung unsur najis yakni adanya kandungan babi di dalamnya.

Tiga jenis vaksin yang dipastikan haram dan mengandung unsur babi yakni vaksin jenis Pfizer, Moderna dan juga AstraZeneca.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen saat dihubungi pada Rabu (1/9/2021).

"Di AstraZeneca dan Pfizer ada unsur barang najis, najis (dari) unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis, dinyatakan haram," ujar Muhamad Nadratuzzaman.

Akan tetapi kedua jenis vaksin tersebut masih diperbolehkan oleh MUI untuk digunakan karena mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia saat ini tergolong keadaan darurat.

“Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui haram. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat," ujarnya melanjutkan.

Maka dari itu, Nadratuzzaman mengimbau kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia untuk tidak lagi merasakan kekhawatiran akan kandungan yang terdapat dalam vaksin Pfizer dan AstraZeneca.

Terlebih kegiatan vaksinasi juga dilakukan demi suatu usaha dan ikhtiar bersama umat Islam dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia.

MUI tetap memegang penuh prinsip rukhsah atau keringanan saat mengeluarkan fatwa tentang vaksin demi bisa melindungi nyawa yang dianggap sangat penting saat pandemi Covid-19 ini.

"Haram tapi diperbolehkan, karena darurat dan kebutuhan," pungkas Nadratuzzaman.

MUI memang belum mengeluarkan fatwa resmi dari vaksin Pfizer dan AstraZeneca yang haram, tetapi secepatnya akan segera dirilis ke publik.

Meski begitu, pernyataan tersebut sudah dikoordinasikan dalam rapat MUI sejak beberapa hari yang lalu.

"Sekarang sedang membenahi redaksinya dan lain-lain," imbuh Nadratuzzaman.

Selain itu, Nadratuzzaman juga secara berani menegaskan bahwa MUI akan bertanggung jawab penuh ke akhirat karena telah mengizinkan menggunakan vaksin haram tersebut.

"Kalau terjadi apa-apa itu tanggung jawab MUI. Kalau MUI membolehkan dipakai, di akhirat gak usah takut, lapor saja, 'saya divaksin dengan bahan haram tapi dibolehkan MUI'," tukas Nadratuzzaman. (cr03)

Berita Terkait

Bisa Ular Jadi Vaksin Covid-19

Rabu 01 Sep 2021, 13:36 WIB
undefined
News Update