ADVERTISEMENT

MUI Tegaskan Tiga Jenis Vaksin Ini Haram, Tapi Masih Boleh Dipakai: Kalau Ada Apa-apa MUI yang Tanggung Jawab di Akhirat!

Rabu, 1 September 2021 13:19 WIB

Share
Vaksin AstraZeneca dan Pfizer Terbukti Manjur Tangkal Covid-19 Varian Delta (Foto: Ist)
Vaksin AstraZeneca dan Pfizer Terbukti Manjur Tangkal Covid-19 Varian Delta (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Majels Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 yang sudah diproduksi oleh Pfizer-BioNTech dipastikan haram karena mengandung unsur najis yakni adanya kandungan babi di dalamnya.

Tiga jenis vaksin yang dipastikan haram dan mengandung unsur babi yakni vaksin jenis Pfizer, Moderna dan juga AstraZeneca.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen saat dihubungi pada Rabu (1/9/2021).

"Di AstraZeneca dan Pfizer ada unsur barang najis, najis (dari) unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis, dinyatakan haram," ujar Muhamad Nadratuzzaman.

Akan tetapi kedua jenis vaksin tersebut masih diperbolehkan oleh MUI untuk digunakan karena mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia saat ini tergolong keadaan darurat.

“Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui haram. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat," ujarnya melanjutkan.

Maka dari itu, Nadratuzzaman mengimbau kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia untuk tidak lagi merasakan kekhawatiran akan kandungan yang terdapat dalam vaksin Pfizer dan AstraZeneca.

Terlebih kegiatan vaksinasi juga dilakukan demi suatu usaha dan ikhtiar bersama umat Islam dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia.

MUI tetap memegang penuh prinsip rukhsah atau keringanan saat mengeluarkan fatwa tentang vaksin demi bisa melindungi nyawa yang dianggap sangat penting saat pandemi Covid-19 ini.

"Haram tapi diperbolehkan, karena darurat dan kebutuhan," pungkas Nadratuzzaman.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT