Habib Rizieq Shihab Punya Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI

Rabu 01 Sep 2021, 10:10 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab beserta tim kuasa hukumnya punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengabdi Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan waktu tersebut terhitung sejak Pengadilan Tinggi DKI mengatakan putusan ke pihak Rizieq dan tim kuasa hukumnya

"Nanti putusan disampaikan oleh PT DKI ke terdakwa. Sejak saat putusan itu diterima terdakwa itu saat penghitungannya," kata Alex kepada wartawan, Selasa (31/8/2021) kemarin. 

Waktu 14 hari diberikan supaya tim kuasa hukum Rizieq dapat menyiapkan berkas memori kasasi perkara tes swab RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis empat tahun penjara. 

Meski kasasi ditangani Mahkamah Agung (MA), namun pengajuannya tetap melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena merupakan tingkat peradilan pertama yang mengadili perkara tes swab RS UMMI Bogor. 

"Para pihak (JPU dan terdakwa) kalau mengajukan upaya hukum atau kasasi melalui PN Jakarta Timur. Nanti memori kasasi atau kontra memori kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung," terangnya. 

Sebelum dikabarkan, Senin (30/8/2021) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandung Rizieq dan tim kuasa hukumnya atas perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya, yakni Rizieq divonis dnehan hukuman empat  tahun penjara lantaran dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong.

Rizieq pun hingga kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," kata pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021). 

Berita Terkait
News Update