Awas Bos! Hari Ini Sudah Ada Sanksi Tilang Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Begini Aturannya

Rabu 01 Sep 2021, 09:34 WIB
Aturan Ganjil-Genap di Jakarta. (foto: @TMCPoldametrojaya)

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta. (foto: @TMCPoldametrojaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sistem sanksi kepada para pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap yang sudah berlaku pada hari ini, Rabu (1/9/2021).

Aturan ganjil-genap ini bakal diterapkan di tiga wilayah ini, yaitu ada di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said mulai dari pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Penerapan tilang ini kita mulai pada tanggal 1 September. Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," ujar Kombes Sambodo.

Sambodo menyatakan aturan dari sanksi sistem ganjil-genap pastinya akan tetap berlaku juga untuk kendaraan berpelat warna hitam, baik kendaraan pribadi dan juga kendaran dinas.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan plat dinas masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya," pungkasnya.

Kebijakan tilang ini akan dilakukan secara du acara, yakni manual oleh petugas di lapangan dan juga melalui sistem tilang elektronik (ETLE).

Mulai diberlakukannya sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan. Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," imbuh Kombes Sambodo.

Dari apa yang sudah tercantum di dalampasal tersebut, nantinya sejumlah pengendara yang melanggar aturan di jalanan bisa dikenakan sanksi seperti kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kombes Sambodo berharap dengan adanya aturan sanksi dari ganjil-genap ini ke depannya bisa meningkatkan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan dari masyarakat.

"Iya agar masyarakat semakin disiplin dan patuh," tukasnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update