Secara khusus, kata Andika, dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut.
"Pemprov mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)