JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyatakan, kawasan bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan aset milik Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran (PPKK).
Alhasil sejumlah rumah warga yang terbakar di lokasi tersebut tidak bisa dibangun kembali.
Hal ini tentu berbeda dengan kawasan Kwitang yang juga sempat menjadi lokasi kebakaran pada beberapa waktu lalu yang kembali di bangun oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi pasca kebakaran lalu.
"Tidak bisa (dibangun kembali), itu assetnya bukan punya sendiri. Kalo di Kwitang murni aset milik masyarakat ada sertifikatnya, kalo ini (Kebon Kosong) aset milik PPK Kemayoran," ungkap Dhany Sukma di kantornya Gedung Administrasi Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (31/08/2021).
Kalaupun bangunan korban kebakaran di Kebon Kosong itu bisa dibangun kembali, Dhany mengatakan, warga harus terlebih dulu memiliki sertifikat kepemilikan yang menyatakan bangunan tersebut memang milik mereka.
"Jadi tidak bisa dibangun. Maka syarat utama kita untuk intervensi bantu pembangunannya ya harus ada kepemilikan sertifikat dia. Jadi kita tidak salah untuk bangun diatas aset orang," sebutnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kembali kejadian terulang, Wali Kota meminta pihak PPKK untuk menata kembali setiap asetnya yang ada di kawasan yang dikelolanya.
Hal itu diminta agar tidak ada pembangunan yang dirasa tidak optimal kembali terbangun dikawasan tersebut.
"Sehingga tidak ada lagi pembangunan pembangunan yang akhirnya tidak optimal dan ada potensi terjadinya kebakaran," pungkas Dhany. (cr-05)