ADVERTISEMENT

Ustaz Yahya Waloni Berangsur Membaik, Setelah Jalani Perawatan

Selasa, 31 Agustus 2021 19:23 WIB

Share
Kondisi Yahya Waloni, berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(Foto/ig@ceramah_ustadz_yahya_waloni)
Kondisi Yahya Waloni, berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(Foto/ig@ceramah_ustadz_yahya_waloni)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Kondisi Yahya Waloni, penceramah yang jadi tersangka kasus tindak pidana penodaan agama yang kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, berangsur membaik.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kramat Jati, Kombes Yayok Witarto menjelaskan kondisi Yahya membaik selepas menjalani perawatan sejak Kamis (26/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

"Saat ini kondisi selama perawatan relatif membaik. Tensi, suhu relatif stabil dan sekarang ini terus diobservasi. Mudah-mudahan akan terus membaik," katanya kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Seiring kondisinya yang membaik, Yahya yang sebelumnya mendapat penanganan medis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) kini sudah dipindah ke ruang perawatan.

Tim dokter RS Polri Kramat Jati yang beranggotakan sejumlah dokter spesialis dari berbagai bidang pun sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, di antaranya pemeriksaan laboratorium.

"Dan sekarang ini teruslah diobservasi, mudah-mudahan kondisinya akan terus membaik. Tapi mohon maaf, kalau secara detail penyakitnya belum bisa saya sampaikan," ucapnya.

Yayok menuturkan, Yahya kini ditempatkan di ruang perawatan khusus tahanan terpisah dengan pasien umum.

Hal itu dilakukan atas permintaan penyidik Bareskrim Polri sebab Yahya berstatus tersangka.

Bila nantinya dinyatakan tim dokter sudah sembuh dan tidak perlu dirawat inap pun Yahya bakal diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara dugaan penodaan agama.

"Masih dirawat di ruang perawatan khusus tahanan. Kalau nanti kondisinya terus stabil secepatnya akan dikembalikan ke penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, penceramah, Yahya Waloni menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama karena adanya laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021 terkait isi ceramah Yahya.

Di sebuah akun YouTube, dalam ceramahnya Yahya menyebut bila kitab Injil itu fiktif dan palsu.

Bareskrim Polri lalu melakukan penyelidikan hingga menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Yahya dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak bulan Mei 2021, namun baru ditangkap pada Kamis (26/8/2021) karena perlu serangkaian proses.

"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," kata Rusdi, Jumat (27/8/2021). (ardhi) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT