KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Bangunan gudang keramik di Jalan Simprug Blok V No 1, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya disegel permanen oleh petugas gabungan, Selasa (31/8/2021).
Menurut Kepala Sektor Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono, selain meresahkan warga, pembangunan gudang di tengah pemukiman itu jelas-jelas tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Warga resah dan protes karena di sini merupakan kawasan perumahan, bukan untuk gudang," kata Agus dikonfirmasi wartawan.
Warga keberatan karena merasa terganggu dengan suara bising saat pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, keberadaan bangunan gudang dianggap menyalahi aturan zonasi dan fungsi.
"Masalah ini sudah sampai ke wali kota atas laporan kuasa hukum dari warga yang keberatan," kata Agus.
Masih dengan Agus, pada bulan Mei 2021 lalu pihaknya sudah merekomendasikan kepada Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar paksa.
Namun, karena memasuki masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), rencana pembongkaran oleh Satpol PP urung dilaksanakan.
Saat PPKM justru dimanfaatkan pemilik untuk meneruskan pembangunan gudang tanpa IMB ini.
"Makanya kita segel permanen dengan menggembok pintu pagar akses keluar masuk gudang ini," tambah Agus.
Saat melakukan penyegelan permanen dengan menggembok pintu gudang, pihaknya melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri.