"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sementara mengenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, pemain sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala', Fahri Azmi diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo inisial berinisial AH.
Ia ditipu sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid mengatakan, penipuan yang dialami oleh kliennya terjadi pada sekitar bulan Juni 2021.
Fahmi bertemu dengan AH yang saat itu mengaku sebagai utusan khusus Presiden Jokowi sedang terlibat masalah.
"Fahri ini menalangi uang sebesar Rp75 juta, karena AH ada masalah. Alasan secepatnya diganti. Yang jadi masalah dan kami laporkan, itu pencatutan yang mengaku utusan Presiden itu," ujar Fahmi saat dihubungi, Kamis (15/7/2021). (Cr01).