Sidang ini telah mengalami penundaan sebanyak 7 kali sejak rencana awalnya pada 20 Mei 2021.
Sebagai akibat dari penundaan yang terjadi beberapa kali ini, maka pemenuhan hak warga atas udara bersih pun akan semakin lama didapatkan.
Menurut World Health Organisation (WHO), setiap tahunnya permasalahan polusi udara dapat membunuh sekitar 7 juta orang di dunia.
Melansir dari Allianz, polusi udara yang tidak tertangani dapat menyebabkan berbagai permasalahan pernafasan jangka pendek hingga jangka panjang, seperti asma, infeksi saluran pernafasan aku (ISPA), bronchopneumonia, paru-paru basah, serangan jantung, kanker paru-paru, dan juga gangguan kognitif.
Di tengah pandemi Covid-19, beberapa penelitian juga telah mengatakan bahwa polusi udara dapat menjadi salah satu faktor kematian dari pasien yang sudah terpapar Covid-19.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan melalui akun Instagram @BicaraUdara bahwa selain pemerintah berbagai pihak serta elemen masyarakat memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan polusi udara.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak peraturan dan kebijakan pemerintah yang harus direvisi dan terus diperbaharui.
Perlu adanya pertimbangan pemerintah untuk menjadikan kebijakan pengendalian polusi sebagai prioritas di saat-saat seperti ini
Bondan juga mengatakan pengendalian kualitas udara selain berdampak pada perbaikan kesehatan, juga dapat berdampak pada peningkatan perekonomian serta produktivitas masyarakat. (nelsya namira putri)