PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Banten Ida Hamidah dengan tegas membantah gugatan hutang sebesar Rp1,7 Miliar yang disampaikan oleh Bos Beras asal Pandeglang Ating Saepudin (63) ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh Ating yang merupakan mantan suaminya itu tidak mendasar.
Karena, pada saat itu status dirinya sendiri masih sebagai istri dari Bos Beras itu.
Ia pun berani blak-blakan membuka tuduhan tersebut. Katanya, selama ini hanya menghabiskan biaya kampanye paling banyak Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar untuk kebutuhan kunjungan ke beberapa konstituen dan membeli alat peraga kampanye.
"Jadi kalau dia hitungnya jadi Rp1,7 miliar, itu tuh sebenarnya sama kebutuhan kampanye anaknya juga yang nyalon dewan.
"Tapi waktu itu anaknya enggak lolos, ya berarti bukan salah saya dong," ujar kepada wartawan, Jum'at (27/8/2021).
Ida pun mengaku sudah mengganti uang sang mantan yang dia gunakan untuk biaya kampanyenya sebesar Rp1,3 miliar.
Uang itu pun dia dapatkan dari pinjaman ke bank atas desakan mantan suami sirinya supaya menggadaikan SK keanggotaan DPRD.
"Begitu saya dilantik, dia minta pinjaman SK dewan itu dicairkan.
"Maksimalnya, kan, Rp1 miliar, itu diambil sama dia semua uangnya.
"Terus, honor kunker saya selama jadi anggota dewan pas jadi istrinya juga diambil sama dia, totalnya nyampe Rp300 juta.
"Itu enggak saya ambil karena wajib disetorkan dan dicatat sama karyawan mantan suami saya di kantornya," terangnya.
"Kan semuanya jadi Rp1,3 miliar tuh, yasudah apalagi. Persoalan ada biaya lagi yang dia hitung, anggap aja itu sebagai biaya pileg bareng anaknya.
"Kan, anaknya juga nyalon waktu itu, cuma enggak lolos," tutur politisi PPP ini.
Menanggapi soal Ating yang tetap akan melakukan jalur hukum dengan melanjutkan gugatan terhadap dirinya, Ida mengaku kini hanya santai saja.
Karena, selain tidak adanya bukti hitam di atas putih, masalah itu pun dulunya merupakan urusan rumah tangga dan bukan merupakan persoalan bisnis.
"Saya, sihm santai saja. Dia enggak punya fakta hukumnya yang kuat.
"Kita lihat saja prosesnya seperti apa, biar waktu yang membuktikan siapa yang benar," pungkasnya.