Wilayah Aglomerasi Perlu Diwaspadai

Jumat 27 Agu 2021, 09:30 WIB
Wilayah Aglomerasi Perlu Diwaspadai. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

Wilayah Aglomerasi Perlu Diwaspadai. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

Seperti diketahui, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus  2021, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, sudah berada pada PPKM level 3.

Artinya, terdapat pelonggaran pembatasan untuk kegiatan sosial ekonomi dan perdagangan.

Di antaranya warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen.

Begitu juga pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat.

Dengan adanya kelonggaran, tentu aktivitas masyarakat keluar rumah, menuju mal, rumah makan dan sebagainya kian bertambah, tak hanya kuantitas aktivitas, juga kualitas dalam beraktivitas.

Kita tahu, beberapa daerah di Jawa Barat adalah kawasan kuliner, tujuan wisata semua kalangan.

Tak hanya warga dalam kota, juga luar kota, termasuk dari Jabodetabek, wilayah yang  ikut dilonggarkan dalam pembatasan.

Di sisi lain, beberapa daerah Jawa Barat yang masuk aglomerasi Jabodetabek, tergolong tinggi dalam sebaran kasus positif dan aktif Covid-19.

Ini patut diwaspadai terutama warga Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi dan Kota Bandung sendiri.

Dengan adanya pelonggaran pembatasan, dapat diduga interaksi masyarakat baik yang bersifat sosial budaya dan sosial ekonomi akan semakin tinggi. Boleh jadi interaksi sosial langsung akan bertambah.

Wilayah aglomerasi ini perlu lebih diwaspadai dengan menekan seminimal mungkin potensi terjadinya penularan.

Mari kita lawan Covid dengan selalu menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat, di tengah adanya kelonggaran.

News Update