Aziz menerangkan bahwa surat keberatan dan petisi itu berkaitan dengan protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor. Hal yang serupa juga dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi diharapkan dapat membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI.
"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," tuturnya. (cr02)