Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi. Tersangka AS kemudian membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.
"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR.
Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
"Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya. (*)